cursor

Senin, 18 April 2016

Makalah Alat-alat Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan karena pendidikan adalah suatu proses untuk mendewasakan manusia. Atau dengan kata lain pendidikan merupakan suatu upaya untuk “memanusiakan” manusia. Melalui pendidikan manusia dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan “sempurna” sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya sebagai manusia. Pendidikan dapat mengubah manusia dari yang asalnya tidak tahu menjadi tahu, asalnya tidak baik menjadi baik. Sedemikian pentingnya nilai pendidikan bagi manusia, maka keharusan untuk mendapatkannya pun adalah suatu keharusan. Hal ini sebagaimana dikatakan Sadulloh U. (2009:9) bahwa pendidikan itu merupakan suatu keharusan bagi manusia karena pada hakekatnya manusia lahir dalam keadaan tidak berdaya dan tidak langsung dapat berdiri sendiri, dapat memelihara dirinya sendiri. Manusia pada saat lahir sepenuhnya memerlukan bantuan orang tuanya. Karena itu pendidikan merupakan bimbingan orang dewasa mutlak diperlukan manusia.

 
Penyampaian ilmu atau pesan tersebut membutuhkan adanya alat atau sarana demi tercapainya tujuan pendidikan. Alat atau sarana yang dapat menunjang tercapainya suatu tujuan pendidikan tersebut dinamakan alat pendidikan. Mengingat bahwa alat pendidikan tersebut begitu penting dalam usaha penyampaian ilmu atau pesan bagi seorang pendidik, maka pemahaman tentangnya menjadi sangat mendasar bagi seorang pendidik. Dengan alasan inilah penulis terdorong untuk menulis makalah ini. 
1.2       Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud alat-alat pendidikan?
2. Apa macam-macam alat pendidikan?
3. Apa kriteria pemilihan alat pendidikan?
1.3       Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui pengertian alat-alat pendidikan.
2. Dapat mengetahui macam-macam alat pendidikan.
3. Dapat mengetahui kriteria pemilihan alat pendidikan.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Alat-alat Pendidikan
            Alat pendidikan adalah suatu tindakan atau situasi yang sengaja diadakan untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan yang tertentu. Alat pendidikan merupakan faktor pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Selain dari pada itu alat pendidikan juga bisa diartikan segala perlengkapan yang dipakai dalam usaha pendidikan. Dalam praktek pendidikan, istilah alat pendidikan sering diindentikkan dengan media pendidikan, walaupun sebenarnya pengertian alat lebih luas dari pada media. Namun yang dimaksud disini adalah alat pendidikan bukan media pendidikan.
Alat pendidikan adalah langkah-langkah yang diambil demi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan . Jadi, alat pendidikan itu berupa usaha dan perbuatan yang secara konkrit dan tegas dilaksanakan, guna menjaga agar proses pendidikan bisa berjalan dengan lancar dan berhasil. Namun secara umum, alat pendidikan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan . Sementara itu, Ahmad D. Marimba memandang alat pendidikan dari aspek fungsinya, yakni ; alat sebagai perlengkapan, alat sebagai pembantu mempermudah usaha mencapai tujuan, alat sebagai tujuan untuk mencapai tujuan selanjutnya. Menurut pendapat ini, alat pendidikan bisa berupa usaha/perbuatan atau berupa benda/perlengkapan yang bisa memperlancar/mempermudah pencapaian tujuan pendidikan.
2.2       Macam-macam Alat Pendidikan
            Mengenai macam-macam alat pendidikan, kita dapat membedakan alat-alat pendidikan ke dalam dua golongan yaitu:
a.       Alat Pendidikan Preventif
Alat pendidikan preventif ialah alat yang bersifat pencegahan. Tujuan alat pendidikan preventif itu diadakan jika maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik. Dan untuk menjaga agar hal-hal yang dapat menghambat atau menggangggu kelancaran dari proses pendidikan bisa dihindarkan. Misalnya, tata tertib, anjuran dan perintah, larangan dan paksaan.
b.      Alat Pendidikan Represif
Alat pendidikan represif disebut juga alat pendidikan kuratif atau alat pendidikan korektif. Alat pendidikan represif bertujuan untuk menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar, yang baik dan tertib. Alat pendidikan represif diadakan bila terjadi sesuatu perbuatan yang dianggap dengan peraturan-peraturan, atau sesuatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. Misalnya, pemberitahuan, teguran, hukuman dan ganjaran.
Namun ada pendapat lain yang mengatakan alat-alat pendidikan yang bukan benda :
1.      Pembiasaan
Pembiasaan adalah salah satu alat pendidikan yang penting sekali, terutama bagi anak-anak yang masih kecil. Sebagai permulaan dan pangkal pendidikan pembiasaan merupakan alat yang satu-satunya. Sejak lahir anak-anak harus dilatih dengan pembiasaan-pembiasaan dan perbuatan-perbuatan yang baik, seperti dimandikan dan ditidurkan pada waktu tertentu, diberi makan dengan teratur dan sebagainya. Makin besar anak itu kebiasaan yang baik harus tetap diberikan dan dilaksanakan. Pembiasaan yang baik penting artinya bagi pembentukan watak anak-anak dan juga akan terus berpengaruh kepada anak itu sampai hari tuanya.
Syarat-syarat pembiasaan antara lain:
a. Mulailah pembiasaan itu sebelum terlambat, sebelum anak itu mempunyai kebiasaan yang berlawanan dengan hal-hal yang akan dibiasakan.
b.    Pembiasaan itu hendaknya terus menerus (berulang-ulang), dijalankan secara teratur sehingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan yang otomatis. Untuk itu dibutuhkan pengawasan.
c.    Pendidikan hendaknya konsekuen, bersikap tegas dan tetap teguh terhadap pendirian yang telah diambilnya. Jangan member kesempatan untuk melanggar pembiasaan yang telah ditetapkan itu.
d.    Pembiasan yang mula-mula mekanistis itu harus makin menjadi pembiasan yang disertai kata hati anak itu sendiri.
Hal itu mungkin jika secara berangsur-angsur disertai pula dengan penjelasan-penjelasan dan nasehat-nasehat dari si pendidik sehingga makin lama timbullah pengertian dalam diri anak didik.
2.  Pengawasan
Pembiasaan yang baik membutuhkan pengawasan. Aturan-aturan dan larangan-larangan dapat berjalan dan ditaati dengan baik jika disertai dengan pengawasan yang terus menerus. Terus menerus di sini dimaksudkan adalah pendidik hendaknya konsekuen, apa yang telah dilarang hendaknya selalu dijaga jangan sampai dilanggar dan apa yang telah diperintahkan jangan sampai diingkari.
Pengawasan itu penting sekali dalam mendidik anak-anak. Tanpa pengawasan berarti membiarkan anak berbuat sekehendaknya. Anak tidak dapat membedakan yang baik dan yang buruk, mengetahui mana yang seharusnya dihindari atau tidak senonoh, dan mana yang boleh dan harus dilaksanakan, mana yang membahayakan dan mana yang tidak.
Jadi dalam hal ini harus ada perbandingan antara pengawasan dan kebebasan. Tujuan mendidik adalah membentuk anak supaya akhirnya dapat berdiri sendiri dan bertanggungjawab sendiri atas perbuatannya, mendidik ke arah kebebasan. Makin besar anak itu makin dikurangi pengawasan terhadapnya dan sebaliknya makin diperbesar kebebasan yang diberikan kepadanya.
3.      Perintah
Dalam islam perintah disebut juga dengan amar ma’ruf. Perintah bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang dan yang harus dikerjakan oleh orang lain, melainkan dalam hal ini termasuk pula peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh anak-anak. Tiap-tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma kesusilaan, jadi bersifat memberi arah atau mengandung tujuan ke arah perbuatan susila. Perintah dalam pendidikan islam bersifat memberi arah atau mengandung tujuan kearah perbuatan yang mulia.
Syarat-syarat memberi perintah :
a.    Perintah hendaknya terang dan singkat, jangan terlalu banyak komentar sehingga mudah dimengerti oleh anak.
b.    Perintah hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan umur anak sehingga jangan sampai memberi perintah yang tidak mungkin dikerjakan oleh anak. Tiap-tiap perintah hendaknya disesuaikan dengan kesanggupan anak.
c.    Kadang-kadang kita perlu mengubah perintah menjadi permintaan sehingga tidak terlalu keras kedengarannya.
d.    Jangan terlalu banyak dan berlebihan memberikan perintah, sebab dapat mengakibatkan anak itu tidak patuh, melainkan menentang.
e.    Pendidik hendaklah konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkannya. Suatu perintah harus ditaati oleh seorang anak berlaku pula bagi anak yang lain.
f.    Suatu perintah yang bersifat mengajak si pendidik turut melakukannya, umumnya lebih ditaati oleh anak dan dikerjakannya dengan gembira.
4.  Larangan
Larangan biasanya dikeluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik, yang merugikan atau yang membahayakan dirinya. Seorang ibu atau ayah yang sering melarang perbuatan anaknya, dapat mengakibatkan bermacam-macam sikap atau sifat yang kurang baik pada anak itu, seperti:
a. Keras kepala atau melawan.
b. Pemalu dan penakut.
c. Perasaan kurang harga diri.
d. Kurang mempunyai perasaan bertanggungjawab.
e. Pemurung atau pesimis.
f. Acuh tak acuh terhadap sesuatu.
5.  Keteladanan
Dalam pendidikan, alat pendidikan yang paling diutamakan adalah teladan. Pada diri anak-anak terdapat rasa bangga pada orang tua mereka. Dalam istilah agama dikenal dengan Uswatun Hasanah (tauladan yang baik). Terutama dalam masalah ini perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari guru atau pendidik dalam pepatah sering kita dengar bahwa guru kencing berdiri murid kencing berlari. Pendidik dalam konteks ilmu pendidikan islam berfungsi sebagai warasatu al-anbiya. Fungsi ini pada hakikatnya mengemban misi sebagai rahmatan lil ‘alamin yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan taat pada hukum Allah. Misi ini dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan berakhlak mulia.
Menurut al Ghazali seperti yang disitir oleh fatiyah hasan sulaiman, terdapat beberapa sifat penting yang harus dimiliki oleh pendidik sebagai orang yang diteladani, yaitu : amanah dan tekun bekerja, lemah lembut dan kasih sayang terhadap peserta didik, dapat memahami dan berlapang dada dalam ilmu dan terhadap orang-orang yang diajarkan, tidak rakus pada materi, berpengetahuan luas, istiqamah dan memegang teguh prinsip islam. Sifat-sifat penting yang harus ada dalam diri peserta didik menurut al-Ghazali, yaitu: rendah hati, mensucikan diri dari segala keburukan, taat dan istiqamah.
6.    Hukuman
Dalam islam hukuman disebut juga dengan ‘iqab. Abdurrahman an-Nahlawi menyebutkan dengan tarhid yang berarti ancaman atau intimidasi melalui hukuman karena melakukan sesuatu yang dilarang. Menurut Amir Daien Indra Kusuma menyebutkan hukuman adalah suatu perbuatan dimana kita secara sadar, dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun kerohanian orang itu mempunyai kelemahan dibandingkan diri kita, dan oleh karena itu kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya. Tujuan memberi hukuman kepada anak didik adalah sebagai berikut:
a. Hukuman diberikan karena ada pelanggaran
b. Hukuman diberikan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran
Berikut ini beberapa ciri-ciri pemberian hukuman sesuai dengan perspektif pendidikan islam oleh Asma Hasan Fahmi :
a. Hukuman diberikan untuk memperoleh perbaikan dan pengarahan.
b. Memberikan kesempatan kepada anak memperbaiki kesalahannya sebelum dipukul. Anak yang belum berusia sepuluh tahun tidak boleh dipukul, kalaupun dipukul tidak boleh lebih dari tiga kali.
c. Pendidik harus tegas dalam melaksanakan hukuman, artinya apabila sikap keras pendidik telah dianggap perlu, maka harus dilaksanakan dan diutamakan dari sikap lunak dan kasih sayang.
7.  Ganjaran
Ganjaran adalah sebagai alat untuk mendidik anak-anak supaya anak dapat merasa senang karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan. Umumnya, anak mengetahui bahwa pekerjaan atau perbuatan yang menyebabkan mendapat ganjaran itu baik. Pendidik bermaksud juga supaya dengan ganjaran itu anak menjadi lebih giat lagi usahanya untuk memperbaiki dan mempertinggi prestasi yang telah dicapainya.
Macam-macam contoh perbuatan atau sikap pendidik yang dapat merupakan ganjaran bagi anak didiknya yaitu :
a.    Guru mengangguk-angguk tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang anak.
b.    Guru memberi kata-kata yang menggembirakan (pujian).
c.    Pekerjaan biasa juga menjadi suatu ganjaran.
d.    Ganjaran yang ditujukan kepada seluruh kelas sangat perlu
e.    Ganjaran biasa juga berupa benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak-anak.
Adapun ditinjau dari segi wujudnya, maka alat pendidikan itu dapat berupa:
1.      Benda-benda sebagai alat bantu pendidikan ( hardware).
Banyak sekali macamnya yang termasuk kedalam benda-benda yang dianggap sebagai alat bantu pendidikan, diantaranya mencakup meja, kursi, papan tulis, penghapus, kapur tulis, buku, peta, dan sebagainya.
2.   Perbuatan pendidik ( software)
a.     Teladan
Teladan merupakan segala tingkah laku, cara berbuat, dan berbicara yang ada pada diri pendidik yang kemungkinan akan ditiru oleh si anak didik. Dengan teladan ini, lahirlah gejala identifikasi positif, yakni penyamaan diri dengan orang yang ditiru. Identifikasi positif itu penting sekali dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah teladan merupakan alat pendidikan yang utama, sebab terikat erat dengan pergaulan dan berlangsung secara wajar. Hal yang perlu diperhatikan oleh pendidik dalam hal ini adalah kejelasan tentang tingkah laku mana yang harus ditiru ataupun sebaliknya.
b.         Anjuran, suruhan dan perintah
Perintah adalah tindakan pendidik yang menyuruh anak didik melakukan sesuatu yang diharapkan untuk mencapai tujuan tertentu. Jika pada teladan anak dapat melihat, di dalam anjuran, suruhan, atau perintah anak mendengar apa yang harus dilakukan.
c.          Larangan
Larangan merupakan tindakan pendidik menyuruh anak didik supaya tidak melakukan sesuatu atau menghindari tingkah laku tertentu demi tercapainya tujuan pendidikan tertentu.
d.       Pujian dan hadiah
Pujian danm hadiah merupakan tindakan pendidik yang fungsinya memperkuat penguasaan tujuan pendidikan tertentu yang telah dicapai oleh anak didik. 4 Hadiah dalam hal ini tidak mesti selalu berwujud barang. Anggukan kepala dengan wajah berseri, menunjukan jempol si pendidik, sudah merupakan satu hadiah yang pengaruhnya besar sekali, seperti memotivasi, menggembirakan, dan menambah keprcayaan dirinya.
e.         Teguran
Teguran merupakan tindakan pendidik untuk mengoreksi pencapaian tujuan pendidik oleh anak didik. Teguran dapat berupa kata-kata, tetapi juga dapat berupa isyarat-isyarat, misalnya pandangan mata yang tajam, menunjuk dengan jari, dan sebagainya. 
f.         Peringatan dan ancaman
Peringatan diberikan kepada anak yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran, dan telah diberikan teguran pula atas pelanggarannya. Dalam memberikan peringatan ini, biasanya disertai dengan ancaman akan sanksinya. Karena itulah, ancaman merupakan tindakan pendidik mengoreksi secara keras tingkah laku anak didik yang tidak diharapkan dan disertai perjanjian jika terulang lagi akan dikenakan hukuman atau sanksi.
g.        Hukuman
Hukuman ialah memberikan atau mengadakan nestapa atau penderitaan dengan sengaja kepada anak didik dengan maksud agar penderitaan tersebut betul-betul dirasakannya, bukan untuk meniksa si anak didik tetapi untuk menuju kearah perbaikan.
2.3       Kriteria Pemilihan Alat Pendidikan
            Muharam A. (2009:135) meskipun alat pendidikan kebendaan/material seperti: lahan, gedung, prabot dan perlengkapan lebih berkaitan dengan kegiatan pendidikan di sekolah, namun karena sifat pendidikan secara umumpun memanfaatkan pentingnya peran alat pendidikan berbentuk material, maka beberapa kriteria berikut ini perlu dipahami dan dijadikan pertimbangan pendidik dalam menjalankan kegiatan pendidikan seperti: 
a.         Alat pendidikan hendaklah terbuat dari alat yang kuat dan tahan lama dengan memperhatikan keadaan setempat.
b.         Pembuatan alat pendidikan mudah dan dapat dikerjakan secara masal.
c.         Biaya alat pendidikan relative murah.
d.         Alat pendidikan hendaknya enak dan nyaman bila ditempati atau dipakai sehingga tidak mengganggu keamanan pemakainya.
e.         Alat pendidikan relatif ringan untuk mudah dipindah-pindahkan.
Secara lebih rinci syarat-syarat alat pendidikan yang harus diperhatikan pendidik adalah:
a.                  Ukuran fisik terdidik, agar pemakaianya fungsi dan efektif. 
b.         Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sesuai dengan aktivitas terdidik dalam proses pendidikan.
2) Kuat, mudah pemeliharaan dan mudah dibersihkan.
3) Mempunyai pola dasar yang sederhana.
4) Mudah dan ringkas untuk disimpan atau disusun.
5) Fleksibel, sehingga mudah digabungkan dan dapat pula berdiri sendiri.
c.         Kontruksi perabot hendaknya:
1) Kuat dan tahan lama.
2) Mudah dikerjakan secara masal.
3) Tidak terganggu keamanan terdidik.
4) Bahannya mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Alat pendidikan berperan penting dalam proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang sesuai dengan harapan. Peran alat pendidikan perlu dikembangkan secara optimal agar menunjang kelancaran proses pendidikan. 
Alat pendidikan itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu alat pendidikan material dan alat pendidikan non material. Alat pendidikan material adalah segala bentuk perlengkapan yang digunakan untuk membantu proses belajar mengajar yang mencakup sarana dan prasarana. Sebaliknya, alat pendidikan non material adalah berupa suatu tindakan dan perbuatan atau situasi yang dengan sengaja dilakukan untuk membantu pencapaian tujuan pendidikan. Karakteristik alat pendidikan menjadi bagian yang perlu dipahami oleh pendidik dalam melaksanakan proses pendidikan.
Penggunaaan alat pendidikan dipengaruhi oleh kecakapan pendidik yang harus menyesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai, dan sebagai seorang pendidik sebaiknya harus menghindari tindakan yang memaksa. Penggunaan alat pendidikan juga dipengaruhi oleh pribadi yang akan memakainya. Pemakai alat pendidikan juga harus dapat menyesuaikan diri dengan tujuan yang dikandung oleh alat itu. Penggunaan alat pendidikan mempunyai hubungan yang erat dengan sifat kepribadian pemakainya yang merupakan sifat khas dari alat pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu dan Uhbiyati Nur. 2003. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Indrakusuma Amir. 1973. Pengantar Ilmu Pendidikan. Surubaya: Usaha Nasional.
Ngalimpurwanto. 1985. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Sadulloh, dkk. 2009. Pedagogika. Bandung: UPI Press.
http://starawaji.wordpress.com/2009/05/21/alat-alat pendidikan


7 komentar: